Bahaya
gunungapi adalah bahaya yang ditimbulkan oleh letusan/kegiatan yang
menyemburkan benda padat, cair dan gas serta campuran diantaranya yang
mengancam dan cenderung merusak serta menimbulkan korban jiwa dan kerugian
harta dalam tatanan kehidupan manusia.
Bahaya
gunung api dapat dibagi menjadi 2 (dua) kategori, yaitu bahaya secara langsung
(primer) dan bahaya secara tidak langsung (sekunder). Kedua bahaya tersebut
dapat menimbulkan kerugian harta benda dan jiwa manusia.
Bahaya
langsung (primer) merupakan bahaya yang ditimbulkan secara langsung pada saat
terjadi letusan gunungapi. Hal ini disebabkan oleh tandaan material yang
langsung dihasilkan oleh letusan gunungapi seperti : aliran lava, atau leleran
batu pijar, aliran piroklastika atau awan panas, jatuhan piroklastika atau
hujan abu lebat, lontaran material pijar. Selain itu bahaya primer juga dapat ditimbulkan karena
hembusan gas beracun.
Bahaya tidak langsung
(sekunder) merupakan bahaya akibat letusan gunungapi yang terjadi setelah atau
selama letusan gunungapi tersebut terjadi. Bahaya tidak langsung yang umumnya
terjadi di Indonesia adalah bahaya lahar. Lahar merupakan massa berupa campuran
air dan material lepas berbagai ukuran hasil letupan gununguapi yang mengalir
menuruni lereng dan terendap kembali pada lokasi yang lebih rendah. Biasanya
lahar terbentuk karena adanya hujan lebat pada saat atau beberapa saat setelah
letusan terjadi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar